Menurut UU No 20/2003 tentang SPN, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional.
Struktur kurikulum program PPG pasca S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non-kependidikan dirancang meliputi pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) dan PPL kependidikan. Subject specific pedagogy merupakan mata kuliah pengemasan materi bidang studi menjadi perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metode, media, serta evaluasi.
Dalam hal peserta didik berasal dari S-1 kependidikan yang mengintegrasikan PPL kedalam kurikulumnya, kurikulum program PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy) serta pemantapan PPL. Jumlah SKS yang harus ditempuh kurang lebih 18 (delapan belas) sampai 20 (duapuluh) SKS.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PPG prajabatan meliputi;
1. seleksi administrasi
a. Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan
b. Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75
c. Surat keterangan kesehatan
d. Surat keterangan kelakuan baik
e. Surat keterangan bebas napza
2. Tes pengusaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti
3. Tes potensi akademik
4. Tes kemampuan bahasa inggris
5. penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan
6. Asesmen kepribadian melalui wawancara
Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang program pendidikan profesi guru prajabatan, saudara dapat menanyakan langsung ke Ditnaga Ditjen Dikti Jakarta.


0 komentar